7 Dosen Fakultas Hukum Ajukan Judicial Review UU Mahkamah Konstitusi

Materi yang diajukan untuk diubah adalah tentang adanya panel ahli yang bertugas menguji kelayakan calon hakim Konstitusi, dan berpendidikan S-2.

Dalam undang-undang tersebut, panel ahli berjumlah 7 orang. EmpatĀ  orang dari komisi yudisial, satu orang dari presiden, satu orang dari DPR, dan satu orang dari Mahkamah Agung.

Saat sidang teleconference dengan Mahkamah Konstitusi di lantai 3 Fakultas Hukum, salah seorang pemohon, Gautama Budi Arundati menyatakan syarat untuk menjadi calon hakim MK, yaitu negarawan dan berijazah doktor. Penempatan komisi yudisial sebagai panel ahli, merupakan kesalahan besar, karena komisi yudisial bagian dari pemangku kekuasaan eksekutif presiden, legislatif DPR dan yudikatif, Mahkamah Agung.

Hal senada disampaikan pemohonan lainnya, doktor Nurul Ghufron, yang juga pembantu dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Ia menjelaskan jika undang-undang MK tersebut diterapkan, akan mengacaukan sistem pendidikan.

Bukan tidak mungkin, mereka yang berpendidikan S-2 dan duduk sebagai panel ahli, akan menguji mereka yang sudah berpendidikan S-3, sebaga calon Hakim Konstitusi. Selain itu, dalam undang-undang, komisi yudisial hanya bertugas mengusulkan, mengangkat, dan manjaga martabat hakim Mahkamah Agung.

Sementara Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Haryono menunda persidangan hingga dua pekan, memberi kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas. (Hafit)

Comments are closed.