ST diduga membunuh kakak kandungnya bernama Sugihartini di rumahnya di Desa Wringintelu Kecamatan Puger, Sabtu (18/1) akhir pekan lalu.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Reskrim Polres Jember, Iptu Suhartanto, menyatakan pembunuhan dilakukan tersangka menggunakan pentungan karena niatnya meminjam sertifikat tanah ditolak oleh korban. Usai membunuh, tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban, digadaikan, dan uangnya digunakan untuk keperluan hidup selama dalam pelariannya.
Mengetahui tersangka melarikan diri ke Bali, Polres Jember langsung bekerjasama dengan kepolisian di Bali untuk menangkap tersangka.
Informasi yang dihimpun Prosalina FM menyebutkan, selama ini korban tinggal bersama bayinya yang masih umur 1,5 tahun, ditinggal suaminya merantau ke Bali. (Fathul)