Pengalihan itu, menurut Sekretaris Kabupaten Jember, Sugiarto, baru bisa dilakukan pada saat pembahasan perubahan APBD.
Saat rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Jember, yang juga diikuti Dinas kesehatan pada Kamis pagi itu, Sugiarto menjelaskan, peraturan menteri dalam negeri juga melarang mengalihkan dana Jamkesda untuk BPJS. Karena itu, jika Pemkab serta merta mengalihkan dana Jamkesda, hal tersebut termasuk kategori penyimpangan anggaran.
Sugiarto juga menyayangkan, pemerintah pusat tidak melakukan sosialisasi tentang program BPJS kepada Pemkab Jember. Seandainya Pemkab Jember mengetahui dari awal, maka Pemkab tidak akan mengalokasikan dana Jamkesda, melainkan langsung untuk dana BPJS. (Ulung)