Bulan Januari saja, sudah ada 5 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemerkosaan terhadap anak. Masih ada kasus pemerkosaan lainnya yang belum sampai pada tahap SPDP. Lebih memprihatinkan lagi, selama 2013 pelaku pemerkosaan tersebut sebagian besar juga anak-anak.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto, mengaku prihatin dengan tingginya kasus perkosaan dan pencabulan anak dibawah umur. Padahal, proses penegakan hukum sudah berjalan dengan tuntutan dan putusan yang cukup tinggi, mulai 4 tahun hingga 12 tahun penjara. Artinya, putusan hukuman yang tinggi ternyata masih belum menimbulkan efek jera, sehingga masih ada pelaku-pelaku baru.
Mujiarto melihat, maraknya kasus pemerkosaan yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku, karena pengaruh lingkungan yang buruk. Karena itu Pemkab Jember, orang tua, dan sekolah, harus terlibat aktif mensosialisakan undang-undang perlindungan anak.
Dalam catatan Prosalina FM, kasus perkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terbaru adalah kasus perkosaan yang dilakukan secara berkelompok hingga 4 orang, seperti di dekat pantai Watu Ulo, dan di lapter Notohadinegoro. Bahkan, ada korban yang lain dengan modus dibujuk belanja dan dicekoki minuman keras. (Hafit)