Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari menyebutkan, ancaman hukuman bagi pengedar narkoba dengan barang bukti lebih dari 5 gram akan ditambah sepertiga dari hukuman pokok diatas 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan Prosalina FM sebelumnya, polisi menangkap SH asal Pamekasan Madura, dengan barang bukti hampir 20 gram sabu-sabu senilai Rp. 40 juta.
Berdasarkan ketentuan undang-undang tentang narkoba, tersangka akan dijerat dengan tambahan ancaman sepertiga dari hukuman pengedar narkoba lainnya. Penangkapan tersangka SH, merupakan pengembangan dari beberapa tersangka kasus narkoba yang sudah ditangkap sebelumnya.
Selain sebagai pengguna, SH juga sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Pamekasan Madura untuk kawasan Jember dan sekitarnya.
Sukari menyatakan, sejak adanya Satnarkoba di Polres Jember, baru kali ini berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti hampir 20 gram senilai Rp. 40 juta. (Fathul)