Bupati Digugat Terkait Penerbitan Izin HO

Menurut Ketua LSM Abdi Masyarakat, Mohammad Husni Tamrin, dalam izin HO yang diterbitkan Kantor Lingkungan Hidup, menggunakan dasar hukum Perda Nomor 11 Tahun 1991, tentang pemberian izin tempat isaha dan izin ho. Padahal, perda ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seharusnya Pemkab menggunakan acuan Perda Nomor 6 Tahun 2011, tentang retribusi perizinan tertentu.

Karena kesalahan dasar hukum tersebut, Tamrin menilai seluruh izin HO yang diterbitkan Kantor Lingkungan Hidup salah.

Sementara Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Titot Laksono menjelaskan, perda-perda yang lama memang masih boleh dimunculkan dalam izin HO. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat memahami bahwa beberapa hal pada aturan yang baru mengacu pada aturan yang lama. Selama ini, kantor lingkungan hidup selalu mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2011 untuk mengeluarkan izin HO.

Terhadap gugatan itu, Titot menyatakan siap jika sewaktu-waktu dipanggil pengadilan. (Ulung-Ely)

Comments are closed.