Komisi A Minta Pedagang Kooperatif Pindah ke Pasar Baru Kencong

Sejumlah prosedur yang belum selesai, seperti penghapusan aset di Kementrian BUMN, agar diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Mohammad Jufriyadi mengatakan, Pemkab dan DPRD sudah menjalankan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, untuk menyetujui tukar guling lahan. DPRD Jember sudah menyetujui tukar guling tersebut. Saat ini, tinggal menghapus aset di Kementrian BUMN yang merupakan proses internal di PTPN XI. Karena itu, pedagang pasar Kencong harusnya bijaksana dan mau menempati pasar baru Kencong.

Komisi A juga menyayangkan apabila pihak pedagang justru mempersulit proses pemindahan, karena dari langkah-langkah itu Pemkab Jember sudah serius menjalankan amar putusan Majelis Hakim. (Ulung)

Comments are closed.