Demikian dipaparkan Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Ahyar, usai rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Jember, Kpu Kabupaten Jember, Polisi Pamong Praja, Dispenda, serta Dinas PU Cipta Karya.
Menurut Dima Ahyar, tiang listrik, tiang telepon, dan pohon yang ada di taman adalah fasilitas publik milik negara, sehingga pemasangan alat peraga kampanye tidak bisa dibenarkan. Karena itu, Panwaslu akan berkirim surat ke KPU, kemudian merekomendasikan Satpol PP agar melepas alat peraga tersebut.
Sementara anggota KPU Jember, Itok Wicaksono meminta penertiban alat peraga kampanye tidak represif. Pihak Satpol PP diharapkan melakukan penertiban secara persuasif terlebih dahulu.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi D, Ayub Junaidi. Pemasangan atribut kampanye pada fasilitas umum sangat mengganggu keindahan kota Jember, dan masuk kategori pelanggaran. Meski demikian, penertiban jangan sampai merusak alat peraga kampanye itu.
Kepala bidang penegakan Satpol PP Jember, Robi Cahyadi siap melaksanakan rekomendasi Panwaslu. Terkait rusaknya alat peraga saat penertiban, itu karena Satpol PP tidak punya alat khusus. (Hafit)