Data Pedagang yang Akan Dipindah ke Pasar Baru Kencong, Harus Valid

Menurut Anang, Dinas Pasar harus sudah memastikan data pedagang pasar yang akan dipindah. Pedagang yang mendapatkan prioritas itu adalah pedagang yang betul-betul terkena dampak kebakaran, yang hingga saat ini tetap aktif berjualan di pasar. Namun, pemindahan pedagang juga tidak bisa dilakukan secara bertahap, harus serentak, supaya denyut nadi perekonomian di Pasar Kencong bisa pulih kembali.

Dengan dibukanya pasar baru tersebut, diharapkan bisa berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat sekitar. Dinas Pasar harus memiliki verifikasi data pedagang yang valid, supaya anggaran yang diberikan kepada pedagang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anang menambahkan, pasar penampungan sifatnya sementara, tidak mungkin terus menerus menjadi pasar penampungan. Jika ada penolakan, diharapkan Pemkab bisa melakukan penyelesaian secara persuasif. Ia berharap para pedagang jangan sampai terprovokasi yang merugikan diri sendiri.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jember dan PTPN XI rupanya telah sepakat, pedagang Kencong harus segera kosongkan lahan pasar penampungan sementara, Kamis (30/1) mendatang.

Bahkan, menurut Asisten I Pemkab Jember, Sigit Akbari, Pemkab dan PTPN XI sudah menyiapkan cara khusus yang akan dibahas secara detail, hari ini.

Kesepakatan pengosongan pasar penampungan itu, menjadi keputusan rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jember, Pemkab dan PTPN XI Senin (27/1) kemarin. (Hafit)

Comments are closed.