Batas akhir penyerahan pelaporan dana kampanye caleg dan partai politik tahap dua, Minggu (2/3/2014) besok. Namun, hingga saat ini baru Partai Golkar yang sudah selesai melaporkan ke KPU Kabupaten Jember.
Sedangkan sejumlah partai politik lainnya, belum jelas kapan menyampaikan laporannya. Padahal, sesuai aturan, partai yang tidak melaporkan dana kampanye terancam didiskualifikasi dari peserta pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, selain Golkar, juga ada PKB yang menyampaikan laporannya, namun masih berbentuk soft file saja, dan belum memenuhi ketentuan yang seharusnya.
Waktu penyampaian pelaporan dana kampanye akan ditutup jam 6 Minggu (2/3/2014) petang. Jika ada partai yang menyerahkan lewat waktu itu, maka akan ditolak.
Berdasarkan surat KPU RI, jika isi pelaporan dana kampanye partai politik itu salah, maka KPU kabupaten memberi batas waktu perbaikan maksimal 5 hari.
Ketty menjelaskan, amanat PKPU Nomor 15 sudah jelas, bahwa pelaporan dana kampanye itu dimaksudkan agar partai politik membatasi dana sumbangan pihak lain dan tidak pemborosan dana kampanye.
Pada pelaporan dana kampanye tahap dua ini tambahnya, KPU tidak hanya menerima pelaporan saja, melainkan juga akan memeriksa isi laporan itu, apakah sudah sesuai atau belum. (Fathul)