Panwaslu Kabupaten Jember segera memanggil Anang Hermansyah, dan kepala SMA Negeri 2 Jember, terkait kegiatan kunjungan Anang ke sekolah tersebut.
Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Akhyar kepada Prosalina FM menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari rapat dengar pendapat kemarin, Panwaslu akan mengklarifikasi kepada pihak SMAN 2 Jember termasuk juga Anang Hermansyah yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon anggota legisltaif DPR RI dari partai PAN.
Saat ini Panwaslu sedang menggali data dan informasi. Jika memang setelah didalami ada unsur pelanggaran, maka Panwaslu akan segera memanggil untuk meminta penjelasan. Apalagi, Panwas tidak pernah mendapat pemintaan izin dari tim Anang Hermansyah untuk berkunung ke SMA Negeri 2 Jember. Jika dalam pemanggilan ternyata terbukti ada pelanggaran, maka Panwaslu akan memberikan sanksi kepada pihak Anang Hermansyah.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, DPRD Jember meminta ketegasan Panwaslu menindak dugaan kampanye terselubung oleh Anang, saat mengunjungi sekolah dengan dalih sebagai alumni.
DPRD Jember meminta Panwaslu agar tidak tebang pilih, karena Panwaslu merupakan lembaga penjaga gawang terakhir untuk menjamin proses pemilu yang sesuai aturan. (Ulung)