Izin Cuti Wabup Kusen Andalas Untuk Kampanye PDIP, Turun

Izin cuti Wakil Bupati Jember, Kusen Andalas yang akan mengikuti kampanye PDI Perjuangan selama dua hari, Jumat dan Sabtu, 4 dan 5 April 2014, sudah turun.

Izin cuti Kusen Andalas diajukan untuk kampanye terbuka di dapil 1, di Kecamatan Sukowono, Kaliwates, Panti, Jelbuk, Arjasa, Sukorambi dan Patrang. Rencananya kampanye terbuka ini menghadirkan calon presiden yang juga Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, beberapa hari yang lalu KPU Kabupaten Jember menerima tembusan surat izin cuti Wakil Bupati Jember, Kusen Andalas.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013 pasal 5, pejabat negara (dalam hal ini presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota) mempunyai hak melaksanakan kampanye pemilu. Namun, pejabat negara yang melaksanakan kampanye pemilu, harus mengajukan cuti. Saat menjalani kampanye, pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali ditentukan oleh undang-undang.

Ketty menambahkan, permohonan cuti diajukan paling lambat 12 hari kerja, sebelum pelaksanaan kampanye pemilu dan diselesaikan paling lambat 4 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan.

Meski wakil bupati mengajukan izin cuti, namun Ketty yakin  tidak akan menggangu kinerja pemerintahan, karena permohonan cuti dilakukan secara bergantian, sehingga roda kepemimpinan bisa tetap berjalan.  (Ulung)

Comments are closed.