Pasca kasus pemecatan 416 orang buruh PT HM Sampurna di Desa Garahan Silo, Komisi D DPRD Jember meminta Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan sidak ke seluruh perusahaan di Jember.
Pemecatan ratusan buruh itu ditemukan saat Komisi D bersama Disnakertrans Kabupaten Jember melakukanj sidak Kamis (3/4/2014) kemarin. Dari hasil sidak itu, Komisi D mensinyalir, kebijakan perusahaan memperlakukan pegawai baru sebagai karyawan magang, menjadi modus perusahaan untuk sewaktu-waktu bisa melakukan pemecatan, dan bisa saja terjadi di perusahaan lain. Kebijakan ini diterapkan, agar perusahaan tidak perlu memberikan gaji tetap dan tunjangan buruh.
Menurut Ketua Komisi D, Ayub Junaidy, seharusnya perusahaan tidak boleh semena-mena dan memperlakukan karyawan seenaknya, lebih-lebih dengan alasan tidak bisa memenuhi target. Hal itu karena sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, seharusnya diangkat sebagai pegawai tetap.
Komisi D saat ini intensif berkomunikasi dengan Sarbumusi, karena kasus pemecatan ratusan buruh tersebut saat ini didampingi oleh Sarbumusi. Komisi D akan berupaya memperjuangkan hak-hak mereka.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans, Hariadi, saat dikonfirmasi per telepon menjelaskan, atas pemecatan itu saat ini Disnakertrans sudah melakukan sidak ke seluruh perusahaan yang ada di Jember. Hasilnya, tidak ada satupun perusahaan di Jember yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Khusus kasus pemecatan di Silo, Disnakertrans akan melakukan kajian hukum dan akademis. Apakah yang dilakukan oleh PT HM Sampurna termasuk melanggar aturan atau tidak. (Ulung)