Media Massa Langgar Masa Tenang, Izinnya Akan Dicabut

Panwaslu Kabupaten Jember mengingatkan seluruh media massa cetak dan elektronik, untuk tidak mempublikasikan segala bentuk kampanye, baik partai politik maupun caleg selama masa tenang.

Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Akhyar, peringatan itu disampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu Legislatif. Ia juga menghimbau kepada seluruh pimpinan media massa cetak dan elektronik, turut membantu dan mengawal pelaksanaan pemilu sesuai amanat undang-undang tersebut.

Sebelumnya, komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah wilayah Jawa Timur, Muhammad Dawud menegaskan, KPID akan melipatgandakan timnya untuk memantau media massa selama masa tenang pemilu legislatif. Bagi media massa yang ditemukan melanggar, akan diberlakukan sanksi mulai dari sanksi administrasi, teguran hingga pencabutan izin.

Berdasarkan jadwal pemilu legislatif, mulai Minggu (6/4/2014) adalah masa tenang hingga hari pencoblosan 9 April mendatang. Seluruh alat peraga kampanye maupun bentuk lain yang bermaksud untuk kampanye, harus bersih untuk menjaga ketertiban dan suksesnya pemilu. (Fathul)

Comments are closed.