KPU Himbau Warga Coblos Nama Caleg atau Partainya Saja

KPU Kabupaten Jember menghimbau masyarakat mencoblos nama caleg, jika sudah ada calon yang sesuai keinginan. Jika tidak, maka KPU menyarankan agar mencoblos partainya saja.

Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini menjelaskan, sebenarnya KPU sudah merilis 15 kriteria surat suara sah. Namun jika hal itu disampaikan secara detail dan menyeluruh, Ketty khawatir justru membingungkan masyarakat.

Ketty mencontohkan sejumlah perubahan aturan tentang surat suara sah antara lain, mencoblos lebih dari satu caleg pada partai yang sama, dan mencoblos pada partai dan caleg di kolom yang sama.

Kepada seluruh petugas penyelenggara pemilu, KPU tetap mensosialisasikan 15 kriteria surat suara sah. Seluruh penyelenggara sudah memahami seluruh kriteria tersebut dan mereka dibekali buku panduan. (Ely)

Comments are closed.