Surat Suara di TPS 21 Desa Karang Anyar Ambulu, Tertukar

Surat suara caleg DPRD kabupaten dapil 4, di TPS 21 Desa Karanganyar-Ambulu, tertukar dengan kartu suara untuk caleg dapil 5.

Menurut salah seorang tim caleg DPRD setempat, Muhsin, kejadian itu diketahui setelah salah seorang pemilih kesulitan mencari nama caleg yang didukung pada lembar surat suara DPRD Jember. Setelah diperiksa seksama, ternyata tertera tulisan bahwa lembar surat suara itu adalah untuk dapil 5. Saat itu juga ia meminta petugas KPPS untuk menghentikan pemungutan suara di TPS 21 tersebut, dan langsung melaporkan ke PPK Ambulu.

Salah seorang anggota PPK Ambulu, Yulianto, kepada Prosalina FM membenarkan tertukarnya surat suara caleg DPRD kabupaten, yang seharusnya untuk dapil 5 ternyata ada di TPS dapil 4 tersebut. Solusinya, surat suara yang belum tercoblos, dilakukan cek ulang untuk diganti dengan surat suara yang benar. Sedangkan jika diketahui surat suara untuk dapil 5, tetapi terlanjur tercoblos dan masuk kotak suara, maka akan dihitung sebagai pemilih partai, bukan suara caleg. (Fathul)

Comments are closed.