Hampir semua kecamatan ada KPPS yang menghitung ulang hasil penghitungan suara calon anggota legilslatif. Hal ini menyebabkan penyerahan berita acara hasil penghitungan suara di PPS dan PPK, molor.
Menurut anggota KPU Kabupaten Jember, Habib M Rohan, banyak KPPS yang kebingungan cara mengisi form C-1 atau berita acara rekapitulasi penghitungan suara. Beberapa kendala itu antara lain, pengisian data di form ada kesalahan dan format administrasinya berbeda dengan pemilu tahun 2009 lalu. Padahal, jika petugas PPS memahamai form tersebut justru akan mempermudah petugas dalam mengisi data. Kendala lain, adalah faktor fisik petugas KPPS yang kelelahan karena melakukan rekapitulasi hingga dini hari, sehingga harus dilanjutkan keesokan harinya.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi masalah dan konflik di bawah, KPU Kabupeten Jember meminta KPPS untuk cermat dan hati-hati dalam melakukan rekapitulasi. Meski ada keterlambatan dalam proses rekapitulasi di TPS, KPU Kabupaten Jember menjamin tahapan rekapitulasi se-Kabupaten Jember, tetap akan dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 22 April 2014. (Ulung)
