Panwas Pemilu Kabupaten Jember meminta Panwas Kecamatan mengawal pengisian formulir berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara atau form C- 1.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten, Dima Ahyar, dari 31 kecamatan, baru 14 kecamatan yang menyerahkan berita acara penghitungan suara. Pengawasan yang dilakukan Panwas Kecamatan sangat dibutuhkan, untuk mengurangi kecurangan. Apalagi banyak petugas KPPS kesulitan mengisi berita acara penghitungan suara. Hingga saat ini proses rekapitulasi data hasil penghitungan suara, baru dilakukan di tingkat desa.
Menurut Dima, potensi kecurangan pemilu bisa dilakukan karena molornya proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, baik di tingkat desa, maupun di tingkat kecamatan. (Ulung)