Baliho besar berisi promosi penjualan aset Pasar Kencong baru, meresahkan sejumlah pedagang eks Pasar Kencong, yang menempati pasar swasta, Avatar.
Para korban terbakarnya Pasar Kencong itu, menyesalkan penjualan aset pasar baru karena sengketa dengan Dinas Pasar terkait hak kepemilikan aset di pasar baru, belum tuntas.
Menanggapi keresahan itu, Kepala Dinas Pasar Pemkab Jember, M Hasi Madani, berharap pedagang eks penampungan tidak resah dengan penjualan aset oleh investor tersebut. Sebab penjualan aset itu tidak akan menghapus hak pedagang eks Pasar Kencong, kapanpun jika sudah bersedia menempatinya. Oleh karena itu, ia berharap para pedagang segera menempati kios yang tersedia, dan Pemkab tidak akan menghalanginya.
Hasi Madani mengaku hanya menjalankan amar putusan Pengadilan Negeri Jember untuk memberikan kios berukuran 2 x 2 m2, menggunakan dana APBD Jember. Namun, jika pedagang menginginkan kios dengan ukuran lebih, tetap harus membayar kepada investor dengan diskon 25 % dari APBD, dan diskon investor 15 %. (Fathul)
