DPC Partai Nasdem melapor ke KPU, Panwaslu Kabupaten, dan polisi, terkait dugaan beredarnya SK mandat saksi palsu di wilayah dapil 3.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Sumbersari, Mayang, Pakusari, Tempurejo, Umbulsari, dan Kecamatan ajung. Akibatnya, menurut Sekretaris DPC Partai Nasdem, Purwanto, hingga saat ini Partai Nasdem tidak bisa mendapatkan form C-1 atau rekapitulasi penghitungan suara dapil 3. Form C-1 tersebut, kata Purwanto, akhirnya dibawa oleh saksi yang mendapatkan SK mandat palsu.
DPC Partai Nasdem mengaku dirugikan dengan ulah oknum yang memalsukan SK mandat saksi tersebut. Partai besutan Surya Paloh itu, merasa tidak bisa memantau kebenaran perhitungan perolehan suara.
Anggota Panwaslu Kabupaten Jember, Mashuri mengatakan, masih akan berkoordinasi dengan anggota Panwaslu Kabupaten lainnya, dan Panwascam dapil 3, untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Hingga hari ini, Panwaslu Kabupaten sudah menerima banyak laporan dugaan pelanggaran pemilu, yaitu pemanfataan sekolah untuk kampanye, raskin untuk kampanye, penyobekan atribut kampanye, pelibatan kepala desa dalam kampanye terbatas, kampanye gelap, politik uang, pengerahan santri untuk mencoblos, dan penggelembungan suara. Banyaknya laporan itu, kata Mashuri, membuat Panwaslu Kabupaten mengalami kewalahan menanganinya. (Ulung)