2 Dosen UNEJ Terbukti Langgar Prosedur Penelitian

Dua dosen Universitas Jember yang meneliti kelayakan penjualan dua aset Pemkab Jember, terbukti bersalah.

Ketua Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Jember, Profesor Subagyo mengatakan, kedua dosen tersebut terbukti melakukan kerjasama dengan Pemkab Jember tidak sesuai prosedur. Mereka juga dinilai melakukan kesalahan akademis dengan melakukan kajian kurang sesuai dengan kaidah akademis.

Secara administratif, hasil kajian itu tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan, sehinggga ditemukan lembaga disalahgunakan untuk bekerjasama tanpa koordinasi dengan UNEJ.

Subagyo belum bisa menjelaskan apa sanksi yang diberikan kepada dua dosen itu. Lemlit hanya menyampaikan hasil sidang etik dan keputusan akhir tentang sanksinya ada di tangan rektor.

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Jember dengan bagian aset Pemkab Jember, dilampirkan hasil kajian UNEJ yang merekomendasikan dua aset milik pemkab antara lain eks bengkok Bintoro dan eks SPBU Sukorejo lebih layak dijual. Namun, ternyata setelah ditelusuri, hasil kajian itu dilakukan tanpa prosedur yang ditentukan oleh lembaga Universitas Jember. (Ulung)

Comments are closed.