Caleg DPRD Jember nomor urut 4 dapil 4 dari PDI Perjuangan, Agus Hadi Santoso melaporkan dugaan penggelembungan suara pada 29 TPS di Desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan.
Didampingi sejumlah tim pemenangannya, Agus Hadi membeberkan fotokopi formulir C-1 atau formulir rekapitulasi suara yang ia dapatkan justru dari saksi partai lain. Mereka ditemui langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini.
Dalam formulir C-1 itu, Hadi mengungkapkan terjadi pencoretan perolehan jumlah suara pada caleg DPRD Jember nomor urut 2, dan caleh DPRD Provinsi Jawa Timur nomor urut 1. Keduanya sama-sama caleg PDI Perjuangan. Dugaan upaya penggelembungan suara dengan aksi mencoret itu terjadi secara konsisten pada 29 TPS di Dukuh Dempok. Agus Hadi memperkirakan, aksi pencoretan untuk memenangkan caleg tertentu itu juga terjadi di Wuluhan dan Balung.
Ketty Tri Setyorini mengatakan, sebenarnya pada saat penghitungan di tingkat TPS, saksi bisa saja mengajukan keberatan jika ada indikasi penggelembungan suara. Namun demikian, Ketty menyarankan agar Agus Hadi dan timnya melapor ke Panwaslu Kabupaten. KPU menunggu rekomendasi Panwaslu, apakah perlu membuka kertas plano atau tidak.
Agus Hadi dan timnya selanjutnya melapor ke Panwaslu Kabupaten Jember. (Ely)