Kejari Jember Akhirnya Menahan 2 Tersangka Kasus BBJ 2012

Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana BBJ tahun 2012. Keduanya adalah GH dan SSH. Sedangkan seorang tersangka lagi, SN, tidak ditahan karena sakit.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ahmad Hambaliyanto menyatakan, penahanan penyidikan untuk 20 hari ke depan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. Sebab, keduanya masih berstatus aktif, GH sebagai Ketua KONI Jember, dan SSH sebagai Kepala Kantor Pariwisata Jember.

Keduanya didampingi penasehat hukumnya, M Nuril dan Wagino, datang memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jember, dan langsung ditahan ke Lapas Kelas 2A Jember.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Aris Surya menyatakan, penahanan kedua pejabat itu diharapkan menjadi shock therapy bagi keduanya dan pejabat lain, agar berhati-hati dalam mengelola uang rakyat. Ia juga ingin membuktikan kepada seluruh masyarakat, bahwa Kejaksaan Negeri Jember serius menuntaskan kasus korupsi di Jember, khususnya untuk kegiatan spektakuler Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ).

Penahanan kedua tersangka akan diperpanjang selama 40 hari lagi, jika 20 hari ke depan belum selesai di tingkat penyidikannya. (Fathul)

Comments are closed.