Laporan Pelanggaran Pemilu Tidak Diteruskan ke Polisi

Hingga memasuki tahap rekapitulasi suara tingkat kecamatan hari ini, Polres Jember belum sama sekali menangani tindak pidana pemilu.

Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Reskrim Polres Jember, Iptu Suhartanto, sebenarnya ada beberapa laporan masyarakat maupun peserta pemilu terkait dugaan terjadinya tindak pidana pemilu. Namun, karena aturannya harus melalui Panwaslu lebih dahulu, maka laporan yang masuk tidak bisa ditangani penyidik Polres Jember. Penyidik akan bertindak jika laporan masyarakat atau peserta pemilu kepada Panwaslu dilimpahkan ke Polres Jember.

Panwaslu akan mengkaji setiap laporan yang masuk, dan jika ditemukan unsur tindak pidana pemilu, maka Panwaslu akan merekomendasikan penanganannya ke Polres Jember.

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Panwaslu Jember banyak menerima dugaan terjadinya pelanggaran selama pelaksanaan pemilu berlangsung. Mulai dari dugaan kecurangan saat pemungutan suara, penggelembungan suara, manpipulasi data, formulir saksi palsu, hingga dugaan politik uang. (Fathul)

Comments are closed.