Selain Kasus BBJ, Kejari Akan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Lain

Tak hanya tersangka kasus korupsi dana BBJ, kasus korupsi yang lainpun jika cukup bukti dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, maka akan ditahan.

Pernyataan tegas itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Aris Surya, menanggapi terhambatnya kasus korupsi sewa aset UNEJ untuk Campuss Resto di Jalan Jawa Jember. Tim jaksa sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, namun terhambat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Kasus itu mengalami keterlambatan penanganannya, karena berawal dari kasus perdata atau perjanjian, sehingga sedikit menyulitkan proses audit BPKP Jawa Timur. Namun, tidak lama lagi hasil audit kasus itu segera turun, dan tim jaksa akan mempertimbangkan untuk menahan atau tidak, terhadap kedua tersangkanya.

Jika dikhawatirkan menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri, seperti tersangka kasus korupsi dana BBJ, maka tim jaksa akan menahannya.

Dengan demikian kata Aris, kasus korupsi sewa aset UNEJ untuk Campuss Resto, akan segera memasuki babak baru untuk menyeret tersangkanya ke penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi aset UNEJ, yakni mantan Dekan Fakultas Farmasi, dan mantan Ketua Persatuan Orang Tua Mahasiswa (POMA) Universitas Jember. (Fathul)

Comments are closed.