Jaksa Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Puger

newsJaksa Penuntut Umum akhirnya mengajukan banding, atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis 7 terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebakan warga Desa Puger, bernama Eko Mardi Santoso meninggal dunia. Sebab, ketujuh terdakwa kasus kerusuhan yang terjadi 11 September 2013 ini hanya diganjar masing-masing hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto menegaskan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak sampai dari separuh tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut ketujuh terdakwa kasus penganiayaan hingga meninggal 8 tahun penjara. Mujiarto menilai putusan majelis hakim jauh dari rasa keadilan, yang sudah menghilangkan nyawa Eko Mardi Santoso. Jaksa sudah mengirim memori banding ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Mujiarto menambahkan, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding atas putusan 10 terdakwa kasus perusakan Pondok Pesanteren Darus Sholihin Puger. Sepuluh terdakwa hanya divonis 6 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan 2,5 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Hafit)

Comments are closed.