Sejumlah LSM yang tergabung dalam Gema Tipikor Nusantara, Senin siang kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jember. Mereka mendesak kejaksaan segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sudah dilaporkan.
LSM Antikorupsi ini diterima Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Eko Cahyono, di ruang pidana khusus Kejaksaan Negeri Jember.
Koordinator LSM Gema Tipikor Nusantara, Baharudin Nor, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jember memproses kasus dugaan korupsi dana Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) hingga melakukan penahanan 2 tersangkanya. Namun, Baharudin berharap Kejaksaan Negeri Jember juga menangani kasus-kasus korupsi lain, seperti dugaan korupsi bansos Dinas Pendidikan Jember, kasus dugaan korupsi sewa pesawat untuk lapangan terbang Notohadinegoro Jember.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Eko Cahyono, menyambut baik aspirasi LSM Antikorupsi tersebut. Menurut Eko, kejaksaan terus berusaha menuntaskan proses hukum kasus dugaan korupsi di Jember. Kejaksaan Negeri Jember tidak pernah menunda proses hukum kasus yang ditangani. Namun, ada banyak persoalan yang menyebabkan proses hukum, molor.
Usai mendapatkan surat tanda terima dari Kejaksaan Negeri Jember, LSM Antikorupsi kemudian mendatangi Mapolres Jember. Mereka juga mendesak Polres Jember segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi dana Persid, dan dugaan penyimpangan anggaran PDP Kahyangan yang dilaporkan ke Polres Jember. (Hafit)