Pasca penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif, DPD Partai Nasdem Kabupaten Jember, berencana menggugat KPU Kabupaten Jember ke Mahkamah Konsitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Ketua DPD Partai Nasdem, Mohammad Eksan, sesuai data form C-1 yang dimiliki Partai Nasdem, seharusnya Partai Nasdem mendapatkan 6 kursi di DPRD Jember. Setiap daerah pemilihan memiliki 1 kursi. Namun, kenyataannya Partai Nasdem kehilangan 1 kursi di dapil 5. Akibatnya, caleg Partai Nasdem DPRD Jember di dapil 5 yakni Siti Aisyah, dirugikan. Justru yang mendapatkan kursi adalah caleg Partai Golkar nomor urut 1, Kholil Asy’ari.
Menurut Eksan, sejak awal Partai Nasdem mengendus adanya indikasi kesalahan penghitungan mulai di tingkat desa. Bahkan, Partai Nasdem menengarai ada upaya secara sistematis yang bertujuan untuk mengalahkan partainya.
Sesuai peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013, keberatan yang disampaikan partai harus segera diselesaikan, tanpa menunggu proses di Mahkamah Konstitusi atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota KPU Kabupaten Jember, Habib M Rohan mengatakan, KPU Kabupaten Jember sudah menjalankan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ada parpol yang keberatan dengan hasil rekapitulasi suara, KPU mempersilakan partai mengajukan gugatan ke MK dan DKPP. KPU mengaku siap menghadapi gugatan dari partai peserta pemilu jika ada yang melakukan gugatan.
Semenatara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Akhyar saat dikonfirmasi per telepon menyayangkan KPU tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu terkait keberatan Partai Nasdem. Saat terjadi selisih pendapat Selasa pagi, Panwaslu meminta jika Partai Nasdem mempunyai bukti autentik adanya indikasi kesalahan seharusnya diselesaikan hingga tuntas. Bahkan, jika perlu membuka plano serta form C-1 harus dilakukan.
Meski demikian karena rekapitulasi penghitungan suara merupakan kewenangan KPU, Panwaslu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kabupaten Jember. (Ulung)