Dua hari menjelang batas akhir pendaftaran, baru 2 orang yang secara resmi mendaftar seleksi anggota KPU Kabupaten Jember periode 2014-2019.
Ketua tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Jember, Joko Purwanto kepada Prosalina FM menjelaskan, hingga Rabu siang, sudah ada 95 orang yang mengambil formulir pendaftaran. Namun, baru 2 formulir yang diserahkan kepada tim seleksi. Formulir itu diserahkan oleh Komisioner KPU aktif, Habib M Rohan, dan warga Kaliwates Bambang Sunggono.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, calon anggota KPU harus berdomisili di Jember, minimal berusia 30 tahun, tidak bergabung parpol selama 5 tahun terakhir, berpendidikan minimal SMA, serta memiliki pengetahuan tentang proses pemilu.
Joko memprediksi setelah batas akhir pengembalian formulir, jumlah pendaftar melebihi 100 orang, karena formulir pendaftaran bisa diunduh di internet dan bisa difotokopi.
Pantauan Prosalina FM di Mapolres dan Pengadilan Negeri Jember, puluhan orang sudah membuat SKCK dan Surat Keterangan Pengadilan. Mereka yang mengurus berasal dari berbagai unsur, diantaranya wartawan, anggota KPU dan Panwaslu aktif, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan masyarakat umum. (Ulung)