DPRD Jember Kebut Pembahasan LKPJ Bupati atas APBD 2013

DPRD Jember mempercepat pembahasan dan penyelesaian pembahasan Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati atas APBD tahun 2013, hanya dalam waktu 2 hari. Jika tidak dikebut, mereka khawatir menabrak aturan, sehingga pembahasan hasil LKPJ dinyatakan tidak sah.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Lukman Winarno, dalam ketentuan dijabarkan maksimal pembahasan LKPJ Bupati selesai sebelum akhir bulan ini. Namun, karena anggota DPRD Jember disibukkan dengan pemilu legislatif, akhirnya pembahasan LKPJ Bupati molor dari jadwal.

Dengan berbagai pertimbangan, DPRD Jember kemudian menggelar rapat internal terkait jadwal pembahasan LKPJ. Akhirnya disepakati pembahasan LKPJ Bupati harus rampung Sabtu (26/4/2014). Konsekuensinya, Pemkab dan DPRD Jember harus kerja keras menyelesaikan pembahasan LKPJ. Bahkan, sebagai konsekuensinya rapat pansus pembahasan LKPJ dilakukan siang malam.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPRD Jember, Gus Faruq. Hal yang sama dialami DPRD seluruh indonesia, karena anggota dewan memiliki kesibukan menghadapi pemilu 9 April lalu. Sebenarnya, surat dan LKPJ Bupati Jember tidak terlambat, karena sudah diterima sekretariat dewan sejak tanggal 26 Maret 2014. Sesuai aturan surat bupati tidak terlambat. LKPJ harus dibahas selama 30 hari setelah surat masuk. Jika dalam rentang 30 hari belum dibahas, maka DPRD Jember dianggap sudah menerima dan menyetujui LKPJ tersebut. (Hafit)

Comments are closed.