Satgas Kontra Kejahatan Pemilu Akan Layangkan Gugatan ke DKPP

newsSatgas Kontra Kejahatan Pemilu akan melayangkan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), jika temuan pelanggaran pemilu tidak dituntaskan.

Demikian dipaparkan Ketua Satgas Kontra Kejahatan Pemilu, Mohammad Alfan Habibi, saat rilis di posko satgas di Perum Bukit Permai, Kamis pagi.

Temuan kecurangan pemilu diantaranya, pemilih yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang belum mendapatkan undangan memilih, pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), kampanye menjelek-jelekan caleg atau parpol tertentu, politik uang, dan berbagai bentuk kecurangan saat penghitungan suara. Menurut Habibi, fakta di lapangan ini diharapkan bisa menjadi evaluasi, terkait pelaksanaan pemilu.

Satgas Kontra Kejahatan Pemilu merekomendasikan agar KPU mengubah sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

Atas beberapa temuan itu, Satgas Kontra Kejahatan Pemilu juga meminta rekrutmen penyelenggara di masing-masing tingkatan dilakukan secara ketat, berbasis pengetahuan dan rekam jejak yang memadai. Dengan demikian, potensi pelanggaran pemilu di tahun 2019 tidak akan terjadi lagi.

Proses penegakan hukum terkait dugaan kecurangan saat pemilu, juga tidak tegas. Hingga saat ini, belum ada satupun kasus politik uang atau kasus lain yang direkomendasi Panwaslu, masuk kategori pidana pemilu. Kelemahan Panwas dan KPU ini menyebabkan parpol dan caleg bertindak sesuai kebutuhannya sendiri.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Akhyar hingga Kamis siang belum berhasil dikonfirmasi. (Ulung)

Comments are closed.