DPC Partai Gerindra Jember menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme dan peraturan KPU, terkait meninggalnya caleg terpilih di dapil 5, Khosidah.
Menurut Ketua DPC Partai Gerindra Jember, Satib, saat ini masih suasana berduka bagi partai dan keluarga almarhumah Khosidah, sehingga belum memikirkan siapa pengganti Khosidah nantinya.
Terkait keanggotaan Khosidah di DPRD Jember, sudah terikat peraturan bahwa 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, tidak boleh ada Pergantian Antar Waktu (PAW). Sedangkan terkait nasib siapa yang akan menggantikan Khosidah pada caleg terpilih untuk DPRD Jember periode mendatang, ia menyerahkan ke peraturan KPU yang berlaku.
Sebelumnya, Khosidah yang terpilih sebagai caleg dengan suara terbanyak di daerah pemilihan 5 pada pemilu 9 April lalu menderita sakit lambung akut dan dirawat inap di RSUD dr. Soebandi. Anggota Komisi B DPRD Jember itu akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya, Kamis (24/4/2014) jam 4 sore, dan dikebumikan Jumat pagi di pemakaman umum Desa Jombang Kecamatan Jombang. (Fathul)