Pansus 2 LKPJ Bupati, yang beranggotakan Komisi C dan Komisi D DPRD Jember, menyoroti penahanan ijazah di sejumlah sekolah, serta belum optimalnya layanan kesehatan untuk warga miskin.
Anggota pansus 2, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi menegaskan, selama tahun 2013 masih banyak sekolah yang menahan ijazah siswa, karena belum melunasi biaya pendidikan. Kasus ini mencoreng nama dunia pendidikan di Jember. Selain itu, kasus penahanan ijazah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena merampas hak siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau mendapatkan pekerjaan. Karena itu, pansus 2 LKPJ merekomendasikan kepada Pemkab Jember, agar Dinas Pendidikan melayangkan surat agar tidak ada sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Selain itu, layanan kesehatan kepada msayarakat juga harus ditingkatkan. Jangan sampai ada warga miskin tidak terlayani gara-gara persoalan biaya dan administrasi.
Sementara hingga saat ini berlangsung rapat gabungan pimpinan pansus 1 dan 2 bersama tim ahli DPRD Jember. Tim gabungan tersebut tengah menyusun finalisasi draft rekomendasi terhadap DPRD Jember akhir tahun anggaran tahun 2013.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Lukman Winarno, Sabtu (26/4/2014) besok akan digelar rapat paripurna internal penetapan rekomenmdasi DPRD Jember terhadap LKPJ Bupati akhir tahun 2013. Setelah penetapan sidang, dilanjutkan dengan sidang paripurna istimewa penyampaian rekomendasi DPRD Jember, tentang LKPJ kepada Bupati Jember, MZA Djalal. (Fathul)