DPC Partai Persatuan Pembangunan PPP Jember langsung melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sejumlah pelanggaran pemilu di Kabupaten Jember.
Jumat (25/4/2014) sore, secara resmi DPC PPP melayangkan gugatannya ke MK secara online. Materi gugatan DPC PPP antara lain, kelalaian KPPS TPS 1 Jember Lor Kecamatan Patrang yang tidak memasukkan 13 perolehan suara PPP, carut marutnya penyelenggaraan pemilu di Desa Sidomulyo Kecamatan Silo, dan adanya corat-coret kertas plano di Kecamatan Kaliwates.
Ketua DPC PPP Jember, Sunardi kepada Prosalina FM Sabtu siang menjelaskan, setelah mendapatkan sejumlah temuan pelanggaran pemilu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PPP pusat. Saat ini PPP sedang mengumpulkan bukti-bukti fisik untuk dibawa langsung ke Jakarta.
PPP Jember, kata Sunardi, berkomitmen mengawal temuan pelanggaran itu, terutama kasus kelalaian Ketua KPPS yang tidak memasukkan 13 suara PPP. Akibat kelalaian tersebut, PPP kehilangan 1 kursi di dapil 1. Selisih perolehan suara keseluruhan PPP dengan Demokrat hanya 7 suara. Jika 13 suara itu tidak hilang, maka yang berhak melenggang ke kursi dewan adalah caleg PPP bernama Sukarso, bukan Indah Sri Wahyuni, caleg Partai Demokrat. (Ulung)