#LINTASAN JHI
Government Corruption Watch (GCW) meminta Kejaksaan Negeri Jember segera memproses surat pengantar penyerahan dokumen kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (alkes).
Menurut Koordinator GCW, Andi Sungkono, penyerahan dokumen yang dilakukan oleh GCW tidak bisa diproses, tanpa dilengkapi surat pengantar dari kejaksaan.
Sejauh ini GCW mencatat total anggaran yang diduga terjadi penyelewengan sekitar Rp 9 miliarĀ untuk pengadaan obat, ambulan, serta alkes untuk puskesmas nilainya Rp 200 juta.