Terdakwa kasus pemerkosaan, PK, warga Dusun Watu Ulo Desa Sumberejo Ambulu, mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban siswi kelas 1 setingkat SMA 16 tahun, sebanyak dua kali. Sebelum melakukan hubungan seperti suami istri, korban diberi minuman yang memabukkan. Saat korban mabuk, kemudian digilir 3 orang pelaku, yakni PK dan dua orang lainnya yang saat ini masih buron polisi.
Menurut kuasa hukum terdakwa PK, Di Prayitno, peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi Januari lalu. Dalam kondisi setengah mabuk, korban kemudian dibawa ke ruang kosong di sekitar pantai Watu Ulo. Terdakwa kemudian merayu korban untuk melakukan hubungan badan, untuk membuktikan cinta korban. Terdakwa akhirnya bisa melakukan hubungan layaknya suami istri, yang kemudian diikuti kedua rekannya.
Menurut Di Prayitno, sesuai fakta dalam persidangan tidak ada unsur-unsur kekerasan dalam peristiwa tersebut. Peristiwa itu terjadi atas suka sama suka. Hanya saja korban masih dibawah umur, yang bisa dijerat dengan undang-undang perlidungan anak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, kemudian menunda sidang Selasa (6/5/2014) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Haris Nurahayu. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Haris Nurahayu menjerat terdakwa denga pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, tentang pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta. (Hafit)