Bukti fisik materi gugatan DPC PPP Jember terkait dugaan kecurangan saat pemilu legislatif lalu, Rabu siang akhirnya diterima Mahkamah Konsitusi (MK).
Ketua DPC PPP Jember, Sunardi, saat dikonfirmasi per telepon menjelaskan, ada 3 persoalan yang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pertama, kasus dugaan penggelembungan formulir C-6 di Desa Sidomulyo Kecamatan Silo, penulisan plano yang banyak coretan di Kecamatan Kaliwates, dan temuan politik uang untuk memilih caleg tertentu.
Terkait dengan 13 suara PPP di Keluarahan Jember Lor yang belum dimasukkan dalam hasil rekapitulasi, Sunardi menjelaskan bahwa pihak PPP masih menganulir gugatan itu, karena Panwaslu sudah merekomendasikan KPU untuk melakukan perbaikan data hasil rekapitulasi suara. Pihak PPP masih menunggu keputusan KPU Kabupaten Jember, apakah akan menjalankan rekomendasi Panwaslu untuk memperbaiki data rekapitulasi penghitungan suara atau tidak. Jika sikap KPU tidak sejalan dengan rekomendasi Panwaslu Kabupaten, DPC PPP Jember akan melayangkan gugatan baru ke Mahkamah Konsitusi.
Meski bukti fisik materi gugatan sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi, hingga Rabu siang, DPC PPP Jember masih belum mendapat informasiĀ kapan kasus temuan pelanggaran pemilu itu akan disidangkan. (Ulung)