Lagi, Panwaslu Rekomendasi KPU Hitung Ulang Suara

newsSetelah mengabulkan permintaan DPC PPP agar KPU menghitung ulang perolehan suara TPS 1 Kelurahan Jember Lor Patrang, Panwaslu Kabupaten Jember kembali merekomendasi KPU untuk hitung ulang perolehan suara dapil 5.

Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Akhyar mengatakan, rekomendasi hitung ulang di dapil 5 itu dilaksanakan pada 10 TPS yang tersebar di 3 kecamatan, Kencong, Gumukmas, dan Puger. Alasannya, Partai Nasdem memiliki data bahwa setelah dihitung di internal partai besutan Surya Paloh itu, seharusnya Partai Nasdem mendapatkan satu kursi di dapil 5 atas nama caleg Siti Aisyah. Namun, karena suaranya hilang sebanyak 36 suara, kursi tersebut akhirnya diperoleh caleg Partai Golkar, Holil Asy’ari. Suara Holil, kata Dima, berdasarkan laporan Partai Nasdem menggelembung 85 suara. Sementara selisih perolehan Partai Nasdem dan Golkar hanya 47 suara. Karena itu, jika laporan Partai Nasdem benar, maka hitung ulang nanti akan menggeser perolehan kursi partai.

Panwaslu Kabupaten Jember memberikan batas waktu 7 hari kepada KPU untuk menjalankan rekomendasi tersebut. Jika tidak, Panwaslu akan melayangkan rekomendasi kedua. (Ely)

Comments are closed.