Kejari Jember Segera Tahan Tersangka Kasus Campuss Resto

newsTim Kejaksaan Negeri Jember akan segera menahan tersangka dugaan koruspi pengelolaan aset Campuss Resto milik Universitas Jember.

Sebelumnya, tim Kejaksaan Negeri Jember sudah menetapkan 2 orang tersangka, masing-masing mantan dekan fakultas farmasi dan mantan ketua persatuan orang tua mahasiswa. Namun, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto, penahanan belum bisa dilakukan karena menunggu turunnya hasil audit BPKP Jawa Timur.

Seperti halnya kasus dugaan korupsi dana BBJ yang melibatkan 3 tersangka, kasus pengelolaan aset Campuss Resto juga akan diberlakukan sama, jika hasil audit itu sudah selesai.

Hambali memastikan, turunnya hasil audit BPKP itu tidak akan lama lagi karena berdasarkan komunikasi tim jaksa dengan pihak BPKP, tinggal proses administrasi saja. Ia berharap masyarakat yang menginginkan percepatan penananganan kasus korupsi itu bersabar dan yakin bahwa kasus itu akan diproses tanpa tebang pilih. (Fathul)

Comments are closed.