DPC Partai Demokrat Jember akan menempuh upaya hukum dengan menggugat KPU dan Panwaslu Kabupaten Jember ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Jember, Rico Nurdiyansyah mengatakan, langkah ini dilakukan jika Panwaslu tidak merespon fakta baru tentang hilangnya 10 suara Partai Demokrat di sejumlah TPS di Kecamatan Kaliwates. Upaya ini juga sebagai tindak lanjut perbaikan rekapitulasi perolehan suara di dapil 1, di kantor KPU Jember Minggu (4/5/2014) kemarin. Sebab, perbaikan rekapitulasi hasil perolehan suara dapil 1 di KPU Minggu kemarin, mempengaruhi perolehan kursi Partai Demokrat di DPRD Jember.
Menurut Rico, Panwaslu dan KPU Kabupaten Jember harus bersikap adil, jangan hanya memproses laporan PPP. Apalagi, sejak awal laporan saksi Partai Demokrat tentang kehilangan 10 suara di Kecamatan Kaliwates, tidak digubris. Padahal, ia sudah menyampaikan fakta-fakta kehilangan suara di Kecamatan Kaliwates, diantaranya di TPS 3 Kaliwates, TPS 6 dan 7 di Kebon Agung.
Jika laporan DPC Partai Demokrat itu ditindaklanjuti lagi dengan hitung ulang dan benar ada 10 suara yang hilang, maka Partai Demokrat akan kembali merebut kursi dapil 1 dari PPP. Jika 10 suara yang hilang itu benar dan kembali, DPC Partai Demokrat kembali merebut kursi legislatif, dengan selisih suara hanya 4 dengan PPP. (Hafit)