Kejari Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus BBJ

newsHingga saat ini belum ada tanda-tanda permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi BBJ, berinisial GH dan SSH dikabulkan atau ditolak. Kejaksaan Negeri Jember justru memperpanjang masa penahanan kedua tersangka. Bahkan, Kejaksaan Negeri Jember sudah memberikan surat perintah perpanjangan masa penahanan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Jember.

Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik Lapas Kelas 2A Jember, Alif Purnomo menegaskan, surat perintah penahanan tahap pertama selama 20 hari yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jember berakhir hari Minggu (4/5/2014) kemarin. Namun lembaga pemasyarakatan sudah menerima surat perpanjangan penahanan,  Jumat (2/5/2014) pekan lalu.

Kedua tersangka kembali ditahan selama 40 hari kedepan mulai Senin 5 Mei hingga 13 Juni mendatang. Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jember. Bahkan, saat ini kedua tersangka dugaan korupsi dana BBJ mulai bisa beradaptasi, meski tahap awal keduanya sempat sakit.

Sementara kuasa hukum GH dan SSH, Muhammmad Nuril menjelaskan, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah permohonan kliennya diterima atau ditolak. Perpanjangan penahanan bukan indikasi permohonan ditolak. Sebab, perpanjangan penahanan adalah bagian dari proses yang harus dilaksanakan oleh kejaksaan, jika masa tahanan tersangka hampir habis. Perpanjangan masa penahanan tidak berlaku, jika jaksa mengabulkan permohonan penangguhan. (Hafit)

Comments are closed.