KPU Kabupaten Jember menolak menjalankan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jember untuk memberikan sanksi kepada petugas KPPS TPS 1 dan PPS Jember Lor, serta PPK Patrang.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, rekomendasi itu terasa tidak adil, sebab yang terlibat dalam kelalaian itu bukan hanya jajaran penyelenggara pemilu di bawah KPU, melainkan juga Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang berada dibawah kendali Panwaslu. Seharusnya, jika Panwaslu adil, pemberian sanksi administratif diberlakukan untuk semua pihak.
Anggota Panwaslu Kabupaten Jember, Dahlia menegaskan, rekomendasi Panwaslu harus tetap dilaksanakan oleh KPU. Sebab, di TPS 1 Kelurahan Jember Lor Patrang memang terbukti ada kelalaian yang menyebabkan perubahan kursi. Sementara, di internal Panwaslu sendiri, tetap akan dievaluasi apakah PPL di sana juga lalai atau tidak.
Sebagaimana diinformasikan, karena kelalaian tidak memasukkan 13 suara, PPP kehilangan satu kursi di dapil 1. Setelah perolehan suara di TPS 1 Kelurahan Jember Lor Patrang dihitung ulang Minggu (4/5/2014) kemarin, PPP mendapatkan jatah kursi. Jatah kursi tersebut menggeser perolehan kursi caleg Partai Demokrat, atas nama indah sri wahyuni. (Ely)
