KPU Tunda Pengunduran Diri PPS Kelurahan Jember Kidul dan Kepatihan

newsKPU Kabupaten Jember menunda pengunduran diri anggota PPS di Kelurahan Jember Kidul dan Kepatihan Kecamatan Kaliwates.

Hal ini dipaparkan Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, usai melantik 2 anggota PPK dan 7 anggota PPS, di kantor KPU Kabupaten Jember, Selasa siang. Sembilan petugas pelaksana pemilu ini menggantikan mereka yang mengundurkan diri.

Menurut Ketty, ada sejumlah persoalan yang harus diselesaikan oleh kedua PPS tersebut, sehingga KPU meminta mereka menunda proses pengunduran diri. Persoalan itu karena masih ada partai yang keberatan terkait hasil pemilu legislatif di Kelurahan Jember Kidul dan Kepatihan.

Ketty menambahkan, setelah pemilu legislatif 9 April lalu, ada 9 anggota PPK dan PPS yang mengundurkan diri. Anggota PPK yang mengundurkan diri, yakni PPK Kaliwates dan Pakusari, serta 7 PPS.

Anggota PPK Kaliwates, Agus salim Menjelaskan, anggota PPK Kaliwates mengundurkan diri karena terikat kontrak dengan tempatnya bekerja. Sementara anggota PPS yang diminta menunda pengunduran dirinya, karena berkas pengunduran diri mereka belum lengkap. (Hafit)

Comments are closed.