Tersangka kasus pedofilia alias sodomi berinisial AG (27), warga Desa Tanggul Wetan Tanggul, tercatat tidak pernah mengalami gangguan kejiwaan.
Demikian dipaparkan Kaur Bin Ops Reskrim Polres Jember, Iptu Suhartanto, usai pemeriksaan tersangka kasus sodomi terhadap anak dibawah umur. Meski tersangka menderita kelainan seksual, namun tidak menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung.
Tersangka kasus sodomi berisial AG, warga Desa Tanggul Wetan Tanggul, menjalani pemeriksaan psikologis di RSD dr. Soebandi. Polisi juga memastikan kondisi kejiwaan tersangka, sebelum menjalani pemeriksaan secara mendalam.
Di hadapan penyidik Polres Jember, tersangka AG mengaku juga pernah menjadi korban sodomi saat baru lulus SD. Tersangka mengaku 3 kali melakukan kekerasan seksual kepada tetangganya yang masih kelas 1 SD. (Fathul)
