Lagi, seorang kakek berinisial SH (69) warga Desa Jelbuk Kecamatan Jelbuk, dijebloskan ke tahanan Polres Jember karena diduga mencabuli bocah kelas 6 SD tetangganya.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Jember, Iptu Suhartanto menyatakan, tersangka dilaporkan sudah 3 kali mencabuli bocah usia 13 tahun tersebut. Modusnya, tersangka memberi sejumlah uang kepada korban, kemudian diajak ke sebuah gumuk lalu dicabuli. Tersangka bermaksud melakukan persetubuhan, namun gagal dilakukan karena mengalami gangguan fungsi alat vitalnya.
Informasi yang dihimpun Prosalina FM, terbongkarnya kasus pencabulan itu setelah orang tua korban curiga karena korban sering mempunyai uang dengan jumlah yang tidak wajar. Setelah dicerca pertanyaan oleh orang tuanya, korban kemudian mengaku sudah 3 kali dicabuli oleh tersangka SH dengan imbalan uang Rp 15 ribu. (Fathul)