Ketua Panwaslu Kabupaten Jember siap menampung laporan partai politik, tetapi sudah tidak bisa merekomendasikan kepada KPU untuk menindaklanjuti laporan itu. Dengan penetapan perolehan oleh KPU Jember, Senin (12/5/2014) kemarin, menurutnya Panwaslu sudah tidak berwenang membuat rekomendasi apapun yang berkaitan dengan penetapan perolehan suara pemilu legislatif tersebut. Begitu juga laporan yang diarahkan ke mahkamah konstitusi, batas akhir adalah 3 hari setelah penetapan suara secara nasional 9 Mei lalu.
Sebelumnya, DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember, kembali melaporkan dugaan terjadinya politik uang saat pemilu legislatif lalu di dapil 3, namun dinilai sudah terlambat.
Meski demikian, Panwaslu Kabupaten Jember tetap akan menindaklanjuti laporan itu, namun tidak lagi bisa membuat rekomendasi yang mempengaruhi penetapan suara dan kursi DPRD yang sudah ditetapkan KPU Jember. (Fathul)