Finalisasi raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jember tinggal 5 bab, dari 15 bab yang dibahas. Finalisasi pembahasan raperda ini melibatkan pimpinan DPRD Jember, tim ahli, Kepala Bappekab, dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember.
Menurut Wakil Ketua Dprd Jember, Lukman Winarno, 5 bab terakhir ini menyangkut persoalan normatif saja, diantaranya tentang sanksi bagi pelanggaran raperda RTRW, baik itu sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Materi raperda RTRW sudah selesai, tinggal proses sinkronisasi materiĀ dan istilah hukum.
Sementara Kepala Bapekab, Edy Budi Susilo berharap pembahasan perda selesai tepat waktu. Apalagi, pembahasan pasal-pasal krusial sudah rampung. Semua pihak menyetujui hasil pembahasan tersebut, karena sudah ada kesamaan pandangan.
Edy menambahkan, pembahasan raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) akan dibahas setelah pembahasan raperda RTRW tuntas. (Hafit)