Eko Imam Wahyudi, kuasa hukum mantan Kepala Desa Paseban Kecamatan Kencong, SJ, menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eko Imam Wahyudi menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, karena penyampaian hasil audit tidak sah menurut hukum,,
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember menuntut SJ dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara. Sebab, terdakwa SJ diduga kuat melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Menurut Eko, proses audit yang dijadikan dasar untuk mendakwa kliennya tidak benar. Sebab, audit yang dilakukan pada Berita Acara Penyidikan (BAP) seharusnya audit investigasi atau turun ke lapangan, namun audit investigasi tidak dilakukan oleh BPKB. Padahal Berita Acara Penyidikan bukan alat bukti yang sah menurut undang-undang, karena hanya bisa menjadi petunjuk awal. Karena itu, ia meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan.
SJ diseret ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, karena diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) Paseban tahun 2009. Dalam penyidikan beberapa waktu yang lalu, terdakwa SJ telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 60 juta. (Hafit)