Caleg DPRD Jember Terpilih yang Berstatus Tersangka Korupsi, Tetap Bisa Dilantik

newsCaleg DPRD Jember terpilih, yang diduga berstatus tersangka kasus korupsi, tetap bisa dilantik sebelum adanya putusan tetap secara hukum.

Anggota KPU Kabupaten Jember, Itok Wicaksono, membenarkan kabar adanya caleg terpilih untuk DPRD Jember yang berstatus tersangka itu. Meski demikian, hingga saat ini KPU Kabupaten Jember belum menerima kabar itu secara resmi dari pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Jember. Ia enggan menyebutkan siapa caleg terpilih yang diduga berstatus tersangka itu, karena KPU tidak mau berandai-andai di luar batas kewenangannya. KPU hanya menetapkan caleg terpilih, berdasarkan perolehan suara yang bersangkutan di daerah pemilihannya.

Jika nanti diketahui ada caleg terpilih, dan dikukuhkan menjadi anggota legislatif, maka akan diproses sendiri berdasarkan keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Sebelumnya, diperoleh informasi dari penyidik Polres Jember, bahwa sedang ada penyidikan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dengan seorang tersangka. Meski demikian, polisi enggan menyebutkan terkait status tersangka diluar penyidikan apakah menjadi calon terpilih atau bukan. (Fathul)

Comments are closed.