Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jember melalui teleconference di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jumat siang. Sidang PHPU digelar karena adanya gugatan yang dilayangkan Partai Nasdem dan Partai Demokrat, terkait dugaan penggelembungan suara.
Saat memantau proses persidangan, Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini mengatakan, KPU sudah menyiapkan sejumlah alat bukti menghadapi gugatan tersebut. Menurut Ketty, gugatan yang dilayangkan ke MK sebenarnya disampaikan 4 parpol, yakni Nasdem, Demokrat, PPP, dan PAN. Tetapi berdasarkan pantauan sidang, ternyata yang diterima oleh MK antara lain Nasdem dan Demokrat.
Dalam gugatannya, Partai Nasdem menengarai terjadi penggelembungan suara di dapil 5. Sedangkan Partai Demokrat menengarai terjadi penggelembungan suara di dapil 1. Khusus gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat, KPU sudah menyiapkan saksi-saksi beserta alat buktinya, karena pihak Demokrat sudah meyampaikan secara detail titik-titik mana yang berpotensi terjadi pelanggaran, seperti Desa Suci Kecamatan Panti, dan Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates. Sedangkan terkait gugatan Partai Nasdem, KPU masih menunggu informasi dari MK.
Senin pekan depan perwakilan dari KPU akan mengirimkan seluruh alat bukti ke Jakarta. Sedangkan keterangan para saksi nantinya akan dilaksanakan mulai antara 30 Mei sampai dengan 5 Juni 2014 di Fakultas Hukum Universitas Jember melalui teleconference. (Ulung)
